Pengertian Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transasksi perdagangan di internet.
Seorang Carding bisa mendapatkan informasi kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
Kasus pembobolan kartu kredir,
Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan
transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang
berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui
internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008
di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes
Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan
SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan
hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transasksi perdagangan di internet.
Seorang Carding bisa mendapatkan informasi kartu kredit milik kita melalui beberapa hal berikut :
- Membeli informasi . [ membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yang aktif ]
- Mengambil kecerobohan sang pemilik. [ jika kita melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dengan menyuruh orang lain .]
- Perangkap Online [ membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya ].
- Melakukan kerjasama dengan pihak tertentu misalnya saja dengan tempat penginapan, tempat perbelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
- Keempat hal diatas adalah hal yang paling dasar atau gampang untuk dilakukan oleh seorang carding, satu hal lagi yang paling sering dilakukan seorang carding, yaitu menghack sebuah situs e-commerce, dengan kemapuannya dalam algortima dan pemrograman maka ia dapat menjebol data base situs-situs luar maupun dalam negeri yang terkenal.
- Simpan Kartu Anda di tempat yang aman
- Jangan pernah menulis pin anda pada kertas, hp atau apapun.
- Hafalkan nomor pin.
- Periksa setiap jumlah transaksi sebelum Anda tandatangan sales draft
- Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
- Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan
- Bila Anda menjumpai transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke Customer Service credit card Anda baik melalui FAX atau email.
- Pastikan jika Anda melakukan transaksi melalui sebuah website terdapat tanda gembok atau kunci di pojok kiri status bar.
Kasus terbaru kejahatan Carding
terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun
debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop
Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk
membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
( Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)
Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.
Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.
Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.
Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu
(sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar)
Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.
Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap)
Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.
Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.
Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit)
Untuk menjerat pelaku Carding, Pemerintah Indonesia saat ini sudah menerapkan UU ITE 11 2008. Baca selengkapnya di UU ITE
Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
( Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)
Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.
Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.
Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.
Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu
(sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar)
Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.
Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.
(Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap)
Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.
Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.
Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit)
Untuk menjerat pelaku Carding, Pemerintah Indonesia saat ini sudah menerapkan UU ITE 11 2008. Baca selengkapnya di UU ITE
Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Penipuan Kartu Kredit
Kartu kredit umumnya digunakan untuk pemesanan
online penerbangan dan tiket kereta api dan untuk transaksi e-commerce lain. Meskipun
sebagian besar situs e-commerce telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang
kuat (seperti sebagai SSL, server web aman dll), kasus penipuan kartu kredit
terus saja meningkat.
Skenario
Korban informasi kartu kredit yang dicuri dan
disalahgunakan untuk membuat pembelian online (e.g. maskapai tiket, perangkat
lunak, berlangganan porno website dll).
Modus operandi
Skenario 1: Para tersangka akan
menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport
lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit korban akan diemail ke tersangka.
lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit korban akan diemail ke tersangka.
Skenario 2: Bensin pompa pembantu, pekerja di
gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat informasi kartu kredit yang digunakan
untuk membuat pembayaran pada Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang menyalahgunakan untuk online
penipuan.
Sesungguhnya,
sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan
kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif,
dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran
produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus,
sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang
gawat, nama negara terseret karenanya.
Sumber :
