Penerapan Cyber Law Di Indonesia
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Topik Seputar Cyber Law
1. Information Security
Menyangkut masalah keontetikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-Line Transaction
Meliputi penawaran, jual-beli,pembayarn sampai pengiriman barang.
3. Right In Electronic Information.
Soal hak cipta dan hak-hak yang mncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation Informatio Content
Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation On -Line Contact
Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis meelalui internet termasuk perpajakan, retriksi ekspor-impor, kriminalitas dan yuridiksi hukum.
Ruang Lingkup Cyber Law
Secara garis besar ruang lingkup Cyber Law berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
a. E-Commerce
b. Trademark/Domain Name
c. Privacy and Security On The Internet
d. Copyright
e. Defamation
f. Content Regulation
g. Dispitle Settlement, dan sebagainya.
Komponen Dari Cyber Law
a. Yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait, komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam sunia maya itu.
b. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan untuk berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c. Aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didunia cyber.
d. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan dan akuntansi.
g. Aspek hukum yang memeberikan legalisasi.
h. Sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Asas-asas Cyber Law
a. Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b. Objective Territoriallity, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c. Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yuridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d. Passive Nationality, yang menekankan yuridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e. Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dai kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
f. Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas iini disebut juga "Universal Interest Yuridiction". Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap atau menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Pasal dalam Undang-Undang ITE
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
2. Sisi negatif UU ITE
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Topik Seputar Cyber Law
1. Information Security
Menyangkut masalah keontetikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. On-Line Transaction
Meliputi penawaran, jual-beli,pembayarn sampai pengiriman barang.
3. Right In Electronic Information.
Soal hak cipta dan hak-hak yang mncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation Informatio Content
Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5. Regulation On -Line Contact
Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis meelalui internet termasuk perpajakan, retriksi ekspor-impor, kriminalitas dan yuridiksi hukum.
Ruang Lingkup Cyber Law
Secara garis besar ruang lingkup Cyber Law berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
a. E-Commerce
b. Trademark/Domain Name
c. Privacy and Security On The Internet
d. Copyright
e. Defamation
f. Content Regulation
g. Dispitle Settlement, dan sebagainya.
Komponen Dari Cyber Law
a. Yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait, komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam sunia maya itu.
b. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan untuk berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c. Aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didunia cyber.
d. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan dan akuntansi.
g. Aspek hukum yang memeberikan legalisasi.
h. Sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Asas-asas Cyber Law
a. Subjective Territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b. Objective Territoriallity, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c. Nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai yuridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d. Passive Nationality, yang menekankan yuridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
e. Protective Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dai kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
f. Universality, asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas iini disebut juga "Universal Interest Yuridiction". Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap atau menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Pasal dalam Undang-Undang ITE
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber
Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi
perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atastransaksi-transaksi tersebut,
sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir(end-user) diberikan
perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi
perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE
yang rancangannya sudah masuk dalamagenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang
lalu, terus mengalami penambahandisana-sini, termasuk perlindungan dari
serangan hacker, pelaranganpenayangancontent yang
memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan,pencemaran nama baik,
penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang
mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarangdalam UU ITE, yang mencakup
hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3 pasal yang
dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur larangan-larangan
tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukanoleh seorang blogger tanpa dia sadari.
Pasal-Pasal
tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45
ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pelanggaran
Norma Kesusilaan
Larangan content yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha
mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi
pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut.
Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud
melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal
karet.
Bisa jadi,
suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena
dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi
blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi
fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam
kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma
kesusilaan.
Penghinaan dan
Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang
memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk
memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana
penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi
seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang
bersangkutan.
Bila seseorang
menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal
ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak
negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata
(ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU
ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam
penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan
menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan
terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu
institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang
dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan
atas kebijakan pemerintah,blogger yang menuduh seorang pejabat
telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena
dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal
Pencemaran Nama Baik
Selain pasal
pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang
Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama
baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini
memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara
lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang
siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau
ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Dampak Positif dan negatif UU ITE
1. Sisi Positif ITE
Berdasarkan dari pengamatan para
pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia.Misalnya
memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia.Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi.Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi
kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan
hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan
hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.Penyalahgunaan
internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik
pemerintah.Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat
internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan
yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.Selain itu, UU
ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet.Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet.Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk
meminimalisir penyalahgunaan internet.
2. Sisi negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE
ternyata juga terdapat sisi negatifnya.Contoh kasus Prita Mulyasari yang
berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan
undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal
dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk
menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik.Dalam hal ini seolah-olah
terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet.Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik
yang cukup panjang.Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi
undang-undang tersebut.

Caesars Palace Casino in Las Vegas - JTM Hub
With 광주 출장안마 the 남양주 출장안마 Las 용인 출장마사지 Vegas Strip opening of Caesars Palace Casino in May, guests will be able 부산광역 출장안마 to enjoy the best in dining, entertainment and fine dining 천안 출장샵 at Caesars