Cyber Crime dan Penanggulangannya
Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber
Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber
Sebagaimana lazimnya pembaharuan
teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses
negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut.
Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.Kriminalitas di internet atau cybercrime
pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan
cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space
ataupun kepemilikan pribadi. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi
dalam berbagai versi.
Salah satu versi menyebutkan bahwa
kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif
intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian
dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan
dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang
berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cyber crime menjadi
tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran
informasi untuk tujuan kejahatan. Secara garis besar, ada beberapa tipe
cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek
Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a. Joy Computing
Yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking
Yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse
Yaitu manipulasi
data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah
program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan
untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain
.
d. Data Leakage
Yaitu menyangkut
bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara,
perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam
situasi tertentu.
e. Data Diddling
Yaitu suatu perbuatan
yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input
data atau output data
.
f. To frustate data communication
Yaitu penyia-nyiaan data komputer.
g. Software piracy
Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut,
nampak bahwa inti cyber crime adalah penyerangan di content, computer
system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam
cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang
jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan
kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto,2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara
yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002)
menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata
menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam
tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci
kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang
terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi
semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan
muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April
2002, 30).
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid
Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di
internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia
bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang
lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat
(restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi
pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang
di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya
tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku
hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain
yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya
untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem
perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah
mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri
kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda
dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum
menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus
cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh
Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan
mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon
Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen
dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering
terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No.
10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw
di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan
dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana p erangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma
dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah
rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum
Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan
Departemen Pos dan telekomunikasi.
Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw
tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan
dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan
kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan
web site sampai dengan pencurian data. Kasus yang terkenal diantaranya adalah kasus klik BCA dan kasus bobolnya situs KPU.
Saat ini regulasi yang dipergunakan
sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang
Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun
demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus
cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu
urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi
era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk
maraknya cybercrime belakangan ini.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menanggulangi Cybercrime
Sudah pasti hal ini mutlak dilakukan.
Demi menjaga keamanan paling tidak anda harus mengaplikasikan tiga
program, antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas
dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat
komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware
berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa
merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri
merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan
mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data
dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri
dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat
yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk
melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat
ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut
dalam satu paket murah yang mudah digunakan.
2. Melindungi Indentitas
Jangan sesekali Anda memberitahukan
identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir
dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh
pelaku kejahatan internet hacker.
3. Selalu Up to date
Cara dari para pelaku kejahatan saat
melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya “celah” pada sistem
komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini
beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara
otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang
lainnya.
4. Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan
sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali
Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si
pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang
aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang
sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
5. Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan
simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata
sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda
sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit
merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
6. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki
salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau
yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa
terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada
kesalahan pada sistem komputer anda.
7. Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini
penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah
satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah
satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari
Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang
marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi
bagaimana menanggulangi penyerangan terbeut bila terjadi pada anda.

Posting Komentar