Kasus Cyber Crime Wenas Agussetiawan
Pelaku
Wenas Agusetiawan A.K.A hC "hantucrew"
Motif Pelaku
Membobol situs Data Storage
Institute, Singapura dengan alasan menyerukan pembubaran Hackerlink
pimpinan Edy Liu. Salah seorang hacker yang membuat Wenas kesal.
Alasannya, Hackerlink dianggapnya melakukan kegiatan komersial, yakni
berjualan Linux di situs mereka.
Korban
Situs jaringan vital di Singapura
Penangkapan dan Penyidikan
Wenas ditangkap aparat Singapura yang berhasil mengendus jejaknya di apartemennya di daerah Toa Payoh Singapura saat melakukan aksi penyusupannya.
Jerat Hukuman
Ia
diadili di Peradilan Anda di Singapura. Singapura telah memberlakukan
undang-undang Teknologi Informasi sejak 1986 yang membuat Wenas didakwa
atas kejahatan cyber karena menembus secara illegal salah satu jaringan vital di Singapura.
Saat
didakwa dan proses persidangan Wenas Agusetiwan kala itu masih berumur
16 tahun, sedangkan hukuman penjara diberlakukan bagi pelanggar yang
sudah berumur 17 tahun keatas, jadi hC hanya dikenakan pengadilan
dibawah umur, dan dijatuhi denda ganti rugi sebesar Rp.150.000.000,-
saja tanpa adanya hukum penjara. Andaisaja proses peradilan tertunda 1
minggu saja, maka usia hC genap 17 tahun yang artinya humukan penjara
bisa dijatuhi kepadanya.

Posting Komentar